KPK Tolak Pasal Korupsi di RUU KUHP

Editor: Mahadeva WS

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dan menolak rencana Pemerintah bersama DPR yang akan mengesahkan sejumlah pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

KPK menilai, rencana tersebut dikhawatirkan akan melemahkan aktivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Kondisinya diperkirakan juga akan memperlemah semangat KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani korupsi. Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU KUHP yang baru rencananya akan disahkan Agustus 2018 mendatang.

“KPK secara tegas menolak dimasukkannya sejumlah pasal yang mengatur tentang pemberantasan korupsi dalam RUU KUHP yang baru, bahkan KPK telah mengirimkan surat keberatan kepada 5 lembaga atau instansi Pemerintah terkait penolakan tersebut, ” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut Laode, pada intinya KPK meminta, pasal-pasal yang mengatur pemberantasan korupsi tetap diatur dalam Undang-undang Khusus. Jadi pasal korupsi tetap diatur tersendiri namum diluar KUHP. Surat keberatan tersebut diantaranya dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP DPR RI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

KPK selama ini mempunyai Undang-undang sendiri yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan hukum tersebut sudah lama berada di luar KUHP. Hingga saat ini, UU Tipikor tersebut masih berjalan efektif dan lebih baik sejak lembaga KPK berdiri di 2004.

Laode menyebut, bukan hanya KPK yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh POLRI, BNN dan Kejaksaan Agung. “Sebenarnya bukan hanya KPK saja yang menolak terkait RUU KUHP tersebut, ada sejumlah teman-teman dari biro hukum sejumlah instansi penegak hukum lainnya yang teryata juga berpandangan sama dengan KPK, mereka juga menolak adanya sejumlah pasa-pasal khusus yang rencananya akan dimasukkan dalam RUU KUHP tersenut” pungkas Laode M. Syarif.

Lihat juga...