Lakukan OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Suap
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu. Petugas berhasil mengamankan seorang oknum pejabat penyelenggara negara dalam penangkapan tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diasnyah mengatakan, ada penangkapan sejumlah orang oleh petugas KPK saat menggelar OTT di wilayah Bengkulu. “Termasuk diantaranya seorang oknum pejabat penyelenggara negara dalam hal ini seorang pejabat daerah setempat, ada sejumlah uang tunai yang berhasil ditemukan di lokasi,” jelasnya di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Kendati membenarkan adanya informasi penangkapan, Febri untuk sementara belum bersedia mengungkap siapa nama pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah yang ikut terjaring dalam OTT tersebut. Hanya dijelaskan dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.
Selasa (15/5/2018) malam, petugas KPK yang berada di lokasi sedang menghitung berapa total uang tunai yang berhasil diamankan dan disita. Petugas juga masih menyelidiki darimana asal usul uang tersebut dan kemudian akan digunakan untuk tujuan atau keperluan apa.
Sejumlah oknum dari pihak swasta juga ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun Febri mengaku belum mendapatkan informasi secara detil mengenai siapa dan berapa jumlah seluruh orang yang berhasil ditangkap dan diamankan. KPK menduga, ada pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi tersebut berkaitan dengan perizinan sejumlah proyek di daerah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih terus bekerja di lapangan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait lainnya. “Hingga malam ini tim KPK masih terus bekerja di lapangan, mereka masih melakukan cross check atau pengecekan langsung berdasarkan informasi atau keterangan dari masyarakat setempat, informasinya transaksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi tersebut sudah terjadi,” pungkas Febri Diansyah.