MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 1 Angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), terkait batas waktu pengajuan banding.
“Mengadili, memutus, menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah telah mengingatkan kepada Pemohon untuk melampirkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Autoliv Indonesia.
Namun, hingga berakhirnya rangkaian persidangan perkara a quo, Pemohon tidak juga melampirkan AD/ART perseroan, sehingga Mahkamah tidak dapat memastikan siapa sebenarnya yang berwenang untuk mewakili PT. Autoliv Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pemohon, sesuai dengan akta notaris tersebut berkedudukan sebagai direktur, bukan presiden direktur atau direktur utama, sehingga Mahkamah tidak memperoleh keyakinan berdasarkan bukti yang cukup perihal siapa sesungguhnya yang secara hukum, berhak bertindak untuk dan atas nama PT Autoliv Indonesia, khususnya di dalam dan di luar pengadilan,” kata Hakim Anggota, Manahan MP Sitompul.
Meskipun Pemohon adalah benar merupakan perseroan, lanjut Manahan, namun Pemohon tidak dapat membuktikan, bahwa Junius Tulus Manota Tampubolon memiliki kewenangan untuk mewakili PT Autoliv Indonesia untuk mengajukan permohonan a quo.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terkait batas waktu pengajuan banding.
Pemohon merasa telah mengalami kerugian akibat adanya kerancuan mengenai perhitungan jangka waktu tersebut. Pemohon menyampaikan, bahwa permohonan banding pajak Pemohon tidak diterima akibat adanya perbedaan acuan dalam perhitungan jangka waktu, sehingga berakibat pula pada ketidakpastian hukum bagi Pemohon.
Lihat juga...