Nelayan Lebak Diminta Lestarikan Populasi Benur Lobster
LEBAK – Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten diminta melestarikan populasi benur (benih) lobster dan tidak melakukan penangkapan. Bagi yang nekat melakukan penangkapan akan diproses secara hukum.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 benih lobster termasuk hewan yang dilindungi. “Kami minta benih lobster itu tidak ditangkap karena dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015,” kata Kepala Bidang Pembinaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Hasan Lubis di Lebak, Rabu (16/5/2018).
Selama ini, masih ditemukan penangkapan benih lobster oleh masyarakat. Benih tersebut kemudian dijual ke penampung. Sementara peraturan menteri melarang penangkapan benur udang lobster yang ukuran panjangnya kurang dari delapan centimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang.
Karena itu, nelayan maupun bandar penampung diminta untuk melestarikan populasi benih lobster. Harga benih lobster saat ini dijual di kisaran Rp20.000 sampai Rp50.000 perekor.
Hasan menyebut, selama ini benur lobster Kabupaten Lebak menjadi yang terbaik di dunia. Terutama untuk lobster mutiara, batu dan batik. Harga jual lobster di daerah tersebut cukup tinggi hingga menembus Rp1,8 juta per kilogram.
Pemerintah daerah akan mengembangkan budi daya udang lobster guna meningkatkan pendapatan ekonomi nelayan. Pengembangan budi daya itu merupakan bentuk pelestarian agar populasi udang lobster meningkat. “Kami yakin pengembangan udang lobster dapat meningkatkan pendapatan ekonomi nelayan juga memutus mata rantai penangkapan benur,” ujarnya.
Nelayan TPI Binuangeun Kabupaten Lebak Iming (45) mengatakan, pihaknya mendukung larangan penangkapan benur lobster sesuai kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut. “Kami dan nelayan di sini sudah sadar dan tidak berani menangkap dan menjual benur lobster,” pungkasnya. (Ant)