Nelayan Sumut Masih Bertahan Gunakan Pukat Hela

Nelayan - Dok: CDN

MEDAN  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara menyesalkan sebagian nelayan pemodal besar di Sumut masih tetap bertahan menggunakan pukat hela atau “trawl”, pukat tarik dan pukat cantrang.

“Padahal, alat penangkap ikan tersebut dilarang oleh pemerintah digunakan, karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Sabtu.

Pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus dipatuhi nelayan.

“Bagi nelayan yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah itu, tentunya akan berhadapan dengan aparat keamanan di laut, yakni TNI AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” ujar Nazli.

Ia menyebutkan, kapal pukat harimau yang ketahuan menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut) akan ditangkap dan anak buah kapal (ABK) diproses secara hukum, serta diadili di pengadilan.

Sehubungan dengan itu, para nelayan harus segera meninggalkan alat tangkap yang tidak diizinkan beroperasi mengambil ikan di Perairan Indonesia.

“Selanjutnya menggantikan alat tangkap tersebut, dengan jaring milenium yang diizinkan dan telah diuji coba oleh pemerintah,” ucapnya.

Nazli menjelaskan, jaring milenium tersebut, merupakan pengganti pukat hela, pukat tarik (seine net), dan pukat cantrang yang telah dilarang oleh pemerintah.

Penggunaan jaring milenium itu, dianjurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Karena alat penangkapan ikan tersebut, sangat cocok digunakan nelayan di perairan Indonesia, dan tidak merusak lingkungan.

Lihat juga...