Penahanan Tiga Tersangka Suap RAPBN-P 2018 Diperpanjang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggran 2018.
Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 25 Mei sampai 3 Juli 2018 untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Tiga tersangka itu, adalah Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, dan seorang konsultan Eka Kamaluddin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sementara yang diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada empat orang itu pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek. Yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.