Polres-BKSDA Jember Telusuri Sindikat Perdagangan Lutung Jawa

Lutung merah, salah satu satwa dilindungi ilustrasi. -Dok: CDN

JEMBER – Aparat Kepolisian Resor dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III masih menelusuri sindikat perdagangan satwa yang dilindungi, lutung Jawa, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF, warga Desa Glagahwero, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan tersangka, lutung Jawa tersebut didapatkan dari seseorang di Kecamatan Mayang, sehingga ini masih didalami orang pertama yang menjual satwa yang dilindungi tersebut,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Minggu sore.

Petugas gabungan dari Polres Jember dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember menangkap pelaku penjualan lutung Jawa berinisial SF, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. SF menjual hewan langkah itu secara dalam jaringan (daring) atau “online” dengan barang bukti seekor lutung Jawa berumur sekitar 2,5 bulan.

“Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli lutung Jawa. Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, SF sudah dua kali melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, yakni menawarkan lutung Jawa tersebut melalui daring dengan media sosial Facebook dengan nama akunnya Phepeng Wijaya. Polres Jember akan menelusuri kemungkinan sindikat perdagangan lutung Jawa dan satwa yang dilindungi lainnya.

“Tersangka terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.

Lihat juga...