PTKA Menang Gugatan, KY Investigasi Putusan PN Meulaboh
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang kontroversi.
Dimenangkannya, PTKA oleh PN Meolaboh dinilai kontroversi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1 PK/Pdt/2015. Di dalam putusan tersebut MA meminta dilakukan eksekusi terhadap PTKA.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim menyebut, tidak ada satu pun logika hukum yang dapat menjelaskan apa yang telah terjadi dalam perkara tersebut. Keputusan PN Meulaboh dinilai di luar aturan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, perlu dilakukan investigasi terhadap majelis hakim yang memutus perkara yang diduga mendapatkan intervensi dari pihak luar tersebut. “Apa yang terjadi di PN Meulaboh ini benar-benar keterlaluan. Setidak-tidaknya kepastian hukum sama sekali tidak ada dalam peristiwa ini. Yang pasti, dugaan tidak hanya kepastian hukum dan pada kualitas hakimnya saja, investigasi mendalaman terhadap kemungkinan adanya intervensi luar dalam perkara ini akan terus dikejar,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan di Gedung KY Jakarta, Senin (7/5/2018).
Farid mengatakan, sejauh ini sudah diketahui seluruh majelisnya merupakan Hakim Crash Program. Di mana proses perekrutan hakim tersebut disesuaikan dengan kondisi darurat yang terjadi di wilayah tersebut. “Terhadap kejadian ini, KY tidak akan tinggal diam. Seluruh sumber daya dan kewenangan yang ada pada lembaga kami akan coba dikontribusikan untuk menegakkan sekecil-kecilnya keadilan di dalam kejanggalan yang terlalu besar ini,” tandasnya.