Ribuan Ton Pupuk Ilegal Asal Tiongkok Masuk Kalsel
BANJARMASIN – Sebanyak ribuan ton pupuk yang diduga ilegal asal negara Tiongkok masuk Provinsi Kalimantan Selatan yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal bernama Toyo Maru, pada Jumat (4/5) siang.
“Kami pastikan pupuk ini ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian serta belum ada uji mutu dan efektivitasnya,” kata Kepala Seksi Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, produk impor tersebut tidak boleh beredar lantaran tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak adanya keterangan Berbahasa Indonesia dalam kemasannya.
“Barang ini setelah dilakukan penyitaan nantinya bisa dilakukan pemusnahan sesuai Undang-Undang No 12 tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman Pasal 37 dijelaskan bahwa pupuk beredar harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan diuji mutu dan efektivitasnya,” paparnya.
Budi yang turut berada di Dermaga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk melihat barang bukti tersebut atas permintaan Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya yang telah terlebih dahulu tiba di lokasi sandarnya kapal.
Pejabat Kementerian Pertanian tersebut kebetulan tengah berada di Kalsel dalam tugas mengawal Program upaya khusus (Upsus) Swasembada Pangan dengan fokus tiga komoditas, yakni padi, jagung, dan kedelai (Pajale).
Sementara Danrem menegaskan, penindakan terhadap perdagangan pupuk ilegal itu semata-mata demi kepentingan rakyat Kalsel dan Indonesia pada umumnya.
“Kalau tidak tahu mutunya bisa berdampak pertanian hingga menyebabkan gagal panen, jelas yang rugi kita semua dan petani kasihan. Apalagi Kalsel menjadi lumbung pangan nasional,” tegas pria yang akrab disapa Putra itu.