Sekda Palangka Raya Ditahan Penyidik Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Setelah berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik Polda Kalteng dan Kejaksaan, karena tidak lengkap. polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekretaris Kota Palangka Raya Rojikinoor. Penahanan dilakukan terhitung sejak Senin (30/4/2018) malam.
Penahanan Rojikinoor terkait dengan upaya hukumnya melakukan gugatan Praperadilan ke PTUN Palangka Raya. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keadilan atas penetapan status tersangka pada kasus yang tidak ada hubungan dengan Dirinya.
“Ya, yang bersangkutan resmi kami tahan sejak, Senin (30/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adx Yudiswan bersama Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Devi Firmansyah di Palangka Raya, Selasa (1/5/2018).
Walau mengaku telah melakukan penahanan, pihak Dirkrimsus Polda Kalteng enggan memberikan penjelasan terkait alasan penahanan. Yudiswan hanya membenarkan bahwa telah resmi melakukan penahanan Sekda Kota Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan di penyidik Polda Kalteng.
Rojikonoor ditetapkan tersangka setelah polisi menangkap tangan seorang staf Dinas Penataan dan Pemukiman Kota Palangka Raya yang mengambil uang Rp30 juta dari Bagian Keuangan Pemko Palangka Raya. Staf Dinas Tata Kota dan Pemukiman Palangka Raya itu tidak ditahan, dan justru Rojikinnor yang masih merangkap Kadis dijadikan tersangka.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Adi Santoso saat dikonfirmasi menyebut, berkas atas nama Rojikinoor terus dilakukan penelitian dan sudah dikembalikan ke pihak penyidik Polda Kalteng. “Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan oleh penyidik Polda Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum dalam minggu-minggu ini. Tetapi kepastian penyerahan tahap dua tersebut secara pastinya silahkan tanyakan kepada penyidik setempat,” tegas Adi.