Tumpahan Minyak, KLHK Putuskan Pertamina Wajib Lakukan Pemulihan Lingkungan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto. Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Akibat tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018 lalu di Perairan Teluk Balikpapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan keputusan administrasi bahwa Pertamina harus melakukan pemulihan lingkungan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan bahwa dari tumpahan minyak telah mencemari lingkungan sekitar.

“Menanggapi hasil putusan itu, saat ini DLH melakukan pertemuan dan Pertamina akan menanggapi hasil putusan itu. Kalau menerima maka akan dilaksanakan pemulihan lingkungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya sampai semua bersih,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto saat ditemui Senin, (14/5/2018).

Dia menegaskan dalam hal ini bukan ganti rugi namun pemulihan lingkungan termasuk nelayan yang tidak melaut dan pemulihan lingkungan sekitar.

“Di dalam UU itu melihat perusahaan yang mencemari dan tidak melihat penyebab kapal walaupun itu diselidiki kepolisian. Tapi di aturan, begitu ada pencemaran maka ketahuan sumbernya yang bertanggungjawab,” tandas Suryanto.

Ketika disinggung berapa besaran ganti rugi yang diperhitungkan, Suryanto tidak menyebut, tetapi KLHK sudah memiliki data siapa saja yang mengalami kerugian.

Namun yang dilakukan Pertamina adalah pemulihan, dan rencananya harus dipaparkan di kementerian LHK, dan DLH menjadi bagian tim dalam pengawasan.

“Mereka akan paparkan mungkin di Jakarta atau disini apa saja rencananya misalnya pemulihan pantai diapakan saja. Kalau sudah siap tinggal dilaksanakan. Setelah itu kami evaluasi sudah benar belum. Hasil evaluasi jadi masukan dari KLHK,” bilang mantan Kepala Bappeda Balikpapan.

Lihat juga...