27 Juni 2018 jadi Libur Nasional, Tinggal Tunggu Presiden

Editor: Mahadeva

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh – Foto: Dko. CDN

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Hal tersebut untuk memudahkan pemilih Pilkada serentak 2018 mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mempergunakan hak suaranya.

“Tinggal menunggu keputusan presiden untuk penetapan libur nasional,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi Pilkada Damai 2018 di Aula Serbaguna, Kominfo, Jakpus, Senin (25/6/2018).

Pilkada kali ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang baik dan amanah untuk memimpin daerahnya lima tahun kedepan. Hal tersebutlah yang mendorong agar 27 Juni 2018 bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.

Selain itu, untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2018, Ditjen Dukcapil akan tetap buka seperti biasa di hari Pilkada. Kebijakan tersebut untuk memudahkan pelayanan jika ada masyarakat yang ingin melakukan koordinasi. “Untuk Dukcapil kita sengaja tidak meliburkan diri,” pungkasnya.

Lihat juga...