Berobat, Abu Bakar Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Bupati Bandung Barat non aktif Abu Bakar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan KPK, mempergunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018. Abu Bakar memilih dengan memanfaatkan jadwal terapi pengobatan yang dijalaninya.
Abu Bakar secara berkala meminta izin kepada KPK untuk berobat ke Bandung, Jawa Barat untuk menjalani terapi pengobatan kanker yang dideritanya. Abu Bakar menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS di kawasan Lembang, Bandung.
“KPK memberikan izin kepada Abubakar melakukan terapi pengobatan sekaligus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (28/6/2018).
Menurut Febri, Abubakar hingga saat ini masih menjalani penahanan sementara setelah berstatus tersangka. Abu Bakar dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Barat.
Abu Bakar diduga terlibat dalam dugaan korupsi suap karena diduga menerima sejumlah uang sebagai commitment fee atau imbalan perizinan sejumlah proyek pembangunan di Pemkab Bandung Barat.
“Informasi yang didapat dari Rutan KPK, sementara hanya satu tersangka yang mengajukan izin menggunakan hak pilihnya sekaligus berobat, sedangkan tahanan korupsi lainnya tidak ada yang mengajukan izin mencoblos di TPS masing-masing,” tandas Febri Diansyah.
Sementara itu, KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak tidak melaksanakan kegiatan pemungutan suara di Rutan KPK. KPU tidak memberikan fasilitas bagi tahanan KPK untuk menggunakan hak pilihnya, kecuali yang bersangkutan mengajukan izin sebelumnya.