DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap empat pengedar narkoba. Para tersangka merupakan anggota jaringan pengedar yang dikomandoi dari Lapas Kerobakan.
Keberhasilan tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial YN. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi ganja dan sabu, pada Selasa (29/5/2018) sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan dilakukan di rumah kos yang berada di Sading, Badung. Petugas BNNP Bali mengamankan ganja kering seberat 905,35 gram yang dikemas dalam plastik besar.
Usai menangkap tersangka YN, petugas lalu menangkap tersangka jaringan narkoba lainnya yakni inisial NS. Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap setelah mendatangi rumah tersangka YN. “Tersangka NS ditangkap di lantai satu rumah kos tersangka Yulia. Mereka sedang bertransaksi,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Berantas AKBP Ketut Artha, Senin (4/6/2018).
Dari tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 15,29 gram, timbangan digital, gunting, beberapa bendel pipet, plastic klip kosong dan alat isap sabu. Barang-barang tersebut diamankan dari sebuah Hotel dikawasan Pidada Ubung, Denpasar.
“Kedua tersangka ini dikendalikan seorang napi lapas kerobokan. Tersangka NS bertugas sebagai kurir mengambil barang dari tersangka YN dan dikemudian diedarkan sesuai perintah napi lapas. Napi lapas itu adalah pacar tersangka YN,” tegas jenderal berbintang satu dipundak itu.
Selain menangkap tersangka YN dan NS, petugas BNNP Bali juga menangkap dua pengedar narkoba lain. yakni tersangka MS dan DN. MS ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 12,10 gram. Sementara untuk DN dengan barang bukti 33 paket sabu seberat 21,89 gram, dan 9 butir ekstasi. “Semuanya mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan,” pungkasnya.