Masa Tenang, Bawaslu Patroli di Seluruh Indonesia

Ilustrasi - Dok. CDN

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada serentak 2018. Patroli akan digelar mulai Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018).

Patroli dilakukan untuk mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lain dalam pelaksanaan pilkada. “Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah,” bunyi pernyataan Bawaslu RI, Jumat (22/6/2018).

Bawaslu menyatakan, patroli tersebut merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran tersebut seperti, aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih adanya alat peraga yang belum ditertibkan.

Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten serta kota yang menyelenggarakan pilkada. Selama tiga hari petugas pengawas pemilu di semua tingkat, mulai dari Bawaslu RI yang dilakukan oleh ketua dan anggota serta Sekretaris Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) turun memantau.

Menurut penjelasan Bawaslu, Patroli Pengawasan dilakukan bergerak dan untuk memberikan peringatan bersama menjelang pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun kegiatan patroli akan dipublikasikan dilaman resmi dan media sosial Bawaslu. Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang pada 24-26 Juni. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Bawaslu menyatakan pada masa tenang ini terdapat potensi terjadinya pelanggaran pilkada. (Ant)

Lihat juga...