Masyarakat Disarankan Beli Gas ke Pangkalan Resmi
Editor: Mahadeva WS
MALANG – DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Malang, mengimbau masyarakat Malang khususnya yang tinggal Kepanjen agar membeli Gas isi tiga kilogram di agen, pangkalan resmi atau SPBU terdekat yang ditunjuk oleh Pertamina.
Hal itu untuk menghindari kecurangan harga yang dilakukan oleh oknum pengecer tabung gas bersubsidi. Harga jual gas melon di para agen atau pangakalan resmi tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000 per tabung. HET tersebut sesuai dengan Pergub Jawa Timur No.5/2015.

“Kalau harga di atas HET biasanya di tingkat pengecer. kalau pangkalan tidak berani menaikkan harga di atas HET, bisa kena sanksi dari pertamina,” ucap Sekretaris DPC Hiswana Migas Malang, Totok Soekardjito, Rabu (20/8/2018).
Totok menyebut, masyarakat atau konsumen harus cerdas untuk membedakan pengecer dan pangkalan resmi. Hal tersebut bisa berpengaruh terhadap harga beli gas yang didapat. Ciri pengecer antara lain, stok tabung antara lima hingga 15 tabung, tidak ada Papan Pangkalan LPG 3 kg warna hijau, tidak terikat kontrak alokasi pengiriman dengan agen dan pengiriman tidak rutin dan terjadwal.
Sementara untuk pangkalan resmi, memiliki stok minimal sebanyak 50 tabung, ada papan Pangkalan Elpiji berwarna hijau yang mencantumkan HET, adanya kontrak alokasi pengiriman dengan agen LPG 3 Kg yang di laporkan Pertamina, jadwal pengiriman jelas dan teratur. Setiap pengiriman dilaporkan ke pertamina melalui system Simolek (System Monitoring Elpiji 3 Kg).