Nelayan Sumut Minta Pemodal tak Gunakan Cantrang

Nelayan -Dok: CDN

MEDAN  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara, meminta kepada nelayan pemodal besar di daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, agar benar-benar berkomitmen, dan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan cantrang.

“Sebab, alat tangkap tersebut dinilai tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh pemerintah beroperasi mengambil ikan di perairan Indonesia,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu.

Alat tangkap yang sudah cukup tua itu, menurut dia, harus dihentikan atau dibuang jauh-jauh oleh nelayan, karena selama ini banyak meresahkan kehidupan nelayan kecil ketika mencari ikan di laut.

“Bahkan, nelayan cantrang itu, sering terlibat cek-cok atau pertengkaran di tengah laut dengan nelayan kecil maupun petugas Sat Pol Air Serdang Bedagai (Sergai) yang melakukan penertiban,” ujar Nazli.

Ia menyebutkan, selain alat tangkap cantrang, pemerintah juga melarang pengoperasian Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets), Pukat Gerandong (Bot Gandeng Dua), dan sejenis alat tangkap Pukat Harimau.

Pelarangan alat tangkap tersebut, juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan di Indonesia, serta jangan dilanggar.

“Pemerintah juga diharapkan agar secepatnya memberikan bantuan alat tangkap jaring milenium yang ramah lingkungan dan cocok digunakan oleh nelayan di Indonesia,” ucapnya.

Nazli menjelaskan, kehadiran alat tangkap yang baru dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka nelayan di Sumut bisa beroperasi menangkap ikan dengan aman, serta tidak dilarang pemerintah.

Lihat juga...