P3AP2KB Pastikan tak Ada Pekerja Anak di Gianyar

Editor: Koko Triarko

GIANYAR — Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan trafficking dan pekerja anak, Pemkab Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengadakan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahan, Selasa, (5/6/2018).
Inspeksi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja serta P2TP2A Kabupaten Gianyar, dengan mengunjungi dua perusahaan, yakni, PT. Sorga Indah, Banjar Kalah, Peliatan Ubud (eksportis kerajinan kayu) dan CV. Tegun, Jalan Hanoman, Padang Tegal Ubud (perdagangan eceran barang kerajinan).
Menurut Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Putu Sri Ambari, inspeksi ini dilakukan sejak Mei lalu, ke sejumlah perusahan besar yang berada di Kabupaten Gianyar.
Dari cacatatan sejak Mei lalu, sekitar 12 perusahaan telah dikunjungi. Dari keseluruhannya, tidak ditemui adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan, beberapa di antaranya, diketahui telah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan menampung pekerja penyandang disabilitas, minimal dari 100 pekerja satu di antaranya penyandang disabilitas.
“Dari semua yang kita kunjungi, tidak ada yang teindentifikasi melanggar aturan atau mempekerjakan anak di bawah umur. Mungkin ada beberapa dari segi kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi langsung ditindaklanjuti oleh pihak perusahan,” terang A A Istri Laksmi.
Sementara itu, Ni Made Yuliantini, Bagian Administrasi Keuangan PT. Sorga Indah,  Banjar Kalah, Peliatan, Ubud mengatakan, selama ini pihaknya juga tidak pernah mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Menurutnya, selama ini pihaknya, mempekerjakan 19 pekerja, yang sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal setempat, lima diantaranya adalah wanita dan 14 laki-laki. Begitu pula dengan upah yang diberikan, menyesuaikan dengan UMR Kabupaten Gianyar, yakni sebesar Rp. 2,4 juta.
“Kalau kita tidak memenuhi aturan yang berlaku, pihak perusahan asing juga tidak mau kerja sama dengan kita. Termasuk pemenuhan hak terhadap karyawan,” terang Yuliantini.
Selain untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Gianyar No. 86/2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang serta Peraturan Bupati Gianyar No.31/2015 tentang Kabupaten Bebas Pekerja Anak.
Lihat juga...