Petugas Larang Lima Bus Beroperasi di Garut

GARUT – Polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jabar melarang lima bus beroperasi. Pelarangan dilakukan setelah melihat kondisinya tidak laik.

Penilaian tersebut hasil dari operasi kelaikan kendaraan bus umum menjelang pengamanan arus mudik Lebaran di Terminal Guntur, Garut, Jumat (1/6/2018). Bus yang tidak laik beroperasi, kondisinya rusak, dan surat-surat seperti uji KIR sudah habis masa aktifnya. “Ada lima bus yang kita tahan dulu, tidak boleh jalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa, usai melakukan pemeriksaan, Jumat (1/6/2018).

Uji kelaikan yang dilakukan jajaran kepolisian dan petugas Dishub Garut meliputi pemeriksaan nomor mesin karena khawatir tidak sesuai dengan surat-surat kendaraannya. Pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK), KIR, fungsi utama kendaraan seperti rem, wiper, lampu termasuk kondisi ban.

Dengan temuan tersebut, diimbau pemilik bus untuk selalu memperhatikan kondisi kelaikan kendaraan. Armada yang rusak diminta segera diperbaiki, jika tidak diperbaiki akan ditindak tegas.

Disebutnya, pemeriksaan rutin kendaraan bus dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal itu bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang yang akan mudik Lebaran. “Mudik 2018 ini harus lancar, semuanya selamat dan tidak ada kecelakaan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...