Pilkada Serentak, KPU Ende Didesak Jaga Netralitas

Editor: Mahadeva WS

ENDE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende didesak untuk menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ende. Hal tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ende dalam aksi damai, Rabu (20/6/2018).

“Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak boleh diintervensi siapa pun untuk memenangkan salah satu pasangan calon dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon,” sebut Sekjen PMKRI St.Yohanes Don Bosco cabang Ende, Firmus Rigo, Rabu (20/6/2018).

Firmus meminta Bawaslu NTT dan Panwaslih Ende agar mengawasi secara baik pelaksanaan Pilkada Ende. Sebagai pengawas juga didesak untuk mengambil tindakan tegas, terhadap pelaku kejahatan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. “Bawaslu dan Panwaslih adalah lembaga pengawas, sehingga keduanya harus bekerja secara independen, jujur dan adil untuk menegakkan demokrasi sesuai tugas dan tanggungjawabnya,” tegasnya.

Ketua PMKRI St.Yohanes Don Bosco cabang Ende. Foto : istimewa/ Ebed de Rosary

Ketua PMKRI Ende,Yanuarius Oyen Tibo menambahkan, jika KPU dan Panwaslih Ende menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar, diyakini pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018 akan terselenggara dengan aman dan damai. Pilkada disebut akan menghasilkan kepala daerah yang bersih dan bermartabat.

Yanuarius mengajak masyarakat Ende, pada pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018 harus jeli menentukan pilihan. Sesuai dengan azas Pemilu Luber jurdil, tanpa dipengaruhi pihak mana pun yang datang dan mempengaruhi pilihannya.

Lihat juga...