Pilkada, Tidak Liburkan Pekerja Diancam Dipidanakan

Ilustrasi Pilkada serentak 2018 - Foto: Dokumentasi CDN

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengancam mempidanakan perusahaan apabila pekerjanya tidak diberi libur pada proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/6/2018).

Selain pemilihan Gubernur Jawa Barat, Garut juga menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut. “Siapapun termasuk pihak perusahaan yang menghalangi karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya, maka akan dijerat dengan hukuman pidana,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, R Tedi, Selasa (26/6/2018).

27 Juni 2018 akan diselenggarakan pencoblosan, warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik berhak menyalurkan hak suaranya. Pemerintah berupaya menyukseskan pilkada dengan memberlakukan libur nasional bagi seluruh perusahaan swasta maupun negeri termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ada payung hukum tentang libur nasional pada hari Rabu, dengan adanya surat edaran tentang hari pemungutan suara pemilihan,” kata Tedi.

Sesuai peraturan itu, perusahaan maupun pihak tertentu tidak dapat menghalang-halangi masyarakat yang memiliki hak suara untuk mendatangi TPS. Perbuatan menghalang-halangi terancam pidana penjara satu tahun enam bulan.

Pemkab Garut sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar dipatuhi peraturan pemerintah dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. “Peraturan itu untuk memberikan seluas-luasnya kesempatan bagi warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut sebagai hari libur nasional,” katanya.

Jika perusahaan tertentu mempunyai jadwal kerja yang tidak dapat ditinggalkan, maka harus mengatur waktu agar di hari pencoblosan, pekerja dapat menyalurkan hak suaranya. Selain itu, sesuai peraturan, pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional wajib dimasukan dalam kerja lembur dan diberikan hak-hak lainnya. “Bagi yang bekerja dihitung sebagai kerja lembur serta diberikan hak-hak lainnya,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...