PJI: Keselamatan Jaksa Rentan
JAKARTA — Keselamatan jaksa dan keluarganya rentan, apalagi telah ada kasus penculikan terhadap REM, anak Kasi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Utara oleh Prantiana Kore, seorang terdakwa perkara korupsi, demikian Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Reda Manthovani.
“Jaminan atas keselamatan diri jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum diatur secara tegas dalam Pedoman PBB tentang Peranan para Jaksa (UN Guidelines on the Role of Prosecutors) yang diadopsi pada Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan di Havana-Kuba tanggal 27 Agustus-7 September 1990,” katanya melalui siaran pers, Minggu (3/6) malam.
Pedoman PBB tersebut mengatur kewajiban negara dalam menciptakan rasa aman bagi jaksa serta bentuk jaminan lain seperti penggajian dan sistem promosi yang layak.
Selain itu impunitas ancaman pemidanaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kemandirian tugas Jaksa terhadap berbagai bentuk intervensi maupun intimidasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Pada 23 Mei 2018, melalui putusannnya Nomor 68/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PJI terkait Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan pidana terhadap jaksa selaku penuntut umum dalam melaksanakan tugas penuntutan.
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim Konstitusi menilai ketentuan ancaman pidana kepada jaksa dalam penyelenggaraan SPPA melanggar hak-hak konstitusional terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.