Seorang Pemudik Melahirkan di Atas Kereta

Ilustrasi - Dok. CDN

Ia mengatakan PT KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan tiket untuk keluarga Jamil yang akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Terkait dengan pembiayaan, dia mengatakan secara aturan, biaya perawatan bagi penumpang tersebut tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Menurut dia, biaya perawatan bagi Nuzulul Hikmah beserta bayinya dibiayai oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

“Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah,” katanya.

Lebih lanjut, Suprapto mengimbau seluruh penumpang khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.

Dalam hal ini, kata dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh jika usia kehamilannnya 14-28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.

“Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya,” kata Suprapto. (Ant)

Lihat juga...