Batam Larang Bengkel Beropasi di Tepi Jalan Umum

BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melarang usaha bengkel kendaraan beroperasi di tepi jalan umum di daerah tersebut. Estetika dan kebersihan kota menjadi alasan dari pelarangan tersebut.

Saat ini Pemkot Batam sedang menyusun Peraturan Wali Kota untuk melarang pendirian bengkel di tepi jalan umum. “Kami minta bengkel tidak ada beroperasi di jalan umum, melainkan masuk ke dalam, sehingga tidak nampak. Biar kota terlihat bersih dan indah,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Selasa (31/7/2018).

Di Batam biasanya, bengkel kendaraan nampak kumuh karena banyaknya oli bekas berwarna hitam yang tumpah. Hal itu dinilai, akan merusak pemandangan kota yang kini tengah giat membangun pariwisata tersebut. “Nanti diatur di Perwako. Ini saya sampaikan sekarang, pelan-pelan dulu. Supaya masyarakat yang mau bangun baru, jangan membangun di tepi jalan lagi. Supaya yang sudah ada tidak bertambah,” tandasnya.

Wali Kota menyatakan, pemerintah daerah kini tengah menggalakkan pariwisata sebagai penyokong ekonomi kota. Hal itu menjadi pilihan untuk mendapatkan pengganti sektor industri yang kini tengah terpuruk.

Menurut Rudi, sulit mengembalikan perekonomian sektor industri di Batam seperti sedia kala dalam waktu dekat. Hal tersebutlah yang mendorong pemerintah daerah memilih mengembangkan sektor pariwisata untuk penggerak ekonomi di daerahnya. Batam memiliki potensi pariwisata yang relatif baik, karena letaknya yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Batam juga memiliki potensi wisata bahari karena terdiri dari ratusan pulau.

Selain mengatur keberadaan bengkel kendaraan, Wali Kota juga merumuskan berbagai kebijakan untuk mendorong kunjungan wisman. “Tempat makan juga mau saya atur. Sekarang ini lihat parit di belakang tempat orang jual makan, jorok. Di Malaysia dan Singapura tidak ada itu. Maka nanti saya mau atur juga,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...