Cegah Karhutla, Belasan Desa di Sanggau Dapat Bantuan
Ditambahkan Ontot, penilaian itu tentunya ada pengecualian yaitu membakar secara tradisional berskala kecil untuk proses produksi pertanian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, menerima persetujuan dari pemerintah desa dan membakar dengan area kurang dari dua hektare serta durasi kebakaran kurang dari 12 jam serta tidak berlokasi di tanah gambut.
“Ini semua tidak masuk dalam kategori kebakaran hutan dan lahan dimaksud. Dan penilaian ini juga dilaksanakan melalui pemantauan titik panas dari satelit atau kunjungan lapangan,” kata dia.
Oleh karena itu ia berharap agar kegiatan ini menjadi motivasi untuk senantiasa kerja keras dalam mencegah karhutla, karena sudah menyangkut kehidupan masyarakat secara menyeluruh di seluruh dunia seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden RI.
“Sekaligus sesuai juga grand design pencegahan kebakaran hutan kebun dan lahan yang diumumkan pemerintah pada bulan Desember 2017,” pungkas Ontot. (Ant)