Dishub Ambon Wajibkan Speedboat Siapkan Alat Keselamatan
AMBON — Dinas Perhubungan Kota Ambon mewajibkan pengusaha speedboat atau perahu motor cepat untuk menyiapkan alat kelengkapan keselamatan dalam operasionalnya guna mengantisipasi kecelakaan di laut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, menyatakan setiap perahu motor cepat yang beroperasi di Teluk Ambon, wajib menyiapkan alat kelengkapan keselamatan berupa life jacket maupun perlengkapan lainnya.
Jika ada yang tidak menyiapkan, katanya, tidak diizinkan berlayar.
“Sebelumnya kita telah menyurati seluruh pemilik ‘speedboat’ terkait alat keselamatan, risikonya fatal ketika terjadi kecelakaan karena yang disalahkan bukan pemilik, tetapi Dinas Perhubungan,” katanya, Senin (16/7/2018).
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi angkutan transportasi laut, khususnya perahu motor cepat yang beroperasi di Teluk Ambon, seperti Mardika-Kota Jawa dan Mardika-Wayame.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I/A Ambon untuk meninjau seluruh angkutan transportasi laut yang beroperasi, serta memastikan adanya perlengkapan keselamatan.
“Kita juga akan menempatkan petugas di dermaga, untuk mengawasi ‘speedboat’ yang beroperasi, jika tidak ada perlengkapan keselamatan minimal ‘life’ jaket, maka kita larang untuk berlayar,” ujarnya.
Selain life jacket, kata Robby, pengemudi perahu motor cepat juga harus dilengkapi dengan surat izin mengemudi, yang menyatakan bahwa pengemudi ahli membawa angkutan laut tersebut.
“Berbagai aturan diterapkan demi menjamin keselamatan para pengguna angkutan umum, khususnya tranportasi laut. Kita harus belajar dari kejadian kecelakaan laut yang terjadi, saat terjadi kecelakaan masyarakat akan salahkan Dishub yang mengeluarkan izin,” katanya.