Diskominfo Gianyar Gelar Evaluasi dan Monitoring PPID

Editor: Satmoko Budi Santoso

GIANYAR – Dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah RI, kini ada ketentuan yang lebih spesifik lagi tentang pengelolaan informasi di daerah.

Hal ini dipaparkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Widiana Kepakisan, selaku narasumber dalam evaluasi dan Monitoring PPID yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar di Gedung PLUT UMKM Bedulu Gianyar, Senin (23/7/2018).

Widiana Kepakisan menjelaskan, dengan dikeluarkannya Permendagri ini ditujukan lebih meningkatkan pedoman pelayanan, informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah dalam negeri dan pemerintah di daerah.

Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Widiana Kepakisan, saat menyampaikan pemaparan – Foto Sultan Anshori

Sebelum dikeluarkannya Permendagri nomor 3 tahun 2017, pedoman pelaksanaan PPID berdasarkan pada Permendagri nomor 35 tahun 2010. Tapi, menurut Widiana, untuk Permendagri nomor 3 tahun 2017 ini diatur lebih jelas dan lebih spesifik, mengatur teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun PPID.

“Seperti misalnya siapa yang menjabat sebagai ketua PPID, siapa yang melayani informasi dan dokumentasi, jenis informasi yang diberikan dan siapa yang harus menangani jika terjadi sengketa informasi,” ucap I Gusti Agung Widiana Kepakisan.

Sengketa informasi disini, menurut Widiana, adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundangan.

Lihat juga...