Ini Penyebab JCH Perempuan NTB Gagal Berangkat

Ilustrasi jamaah haji - Dok: CDN

MATARAM — Satu jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Lombok asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat gagal diberangkatkan karena dalam kondisi hamil.

“Ada satu orang yang gagal berangkat karena masih hamil muda,” ungkap Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB, H Nasruddin, saat pelepasan jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Lombok Tengah di Asrama Haji NTB di Mataram, Selasa (17/7/2018).

Ia menjelaskan, sedianya jemaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah tersebut berangkat dengan suaminya ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

“Sesuai dengan keputusan, bagi jemaah haji perempuan yang hamil di bawah usia 6 minggu dan di atas 24 minggu itu tidak boleh berangkat,” tegasnya.

Menurutnya, meski sang istri gagal berangkat, suaminya tetap jadi berangkat ke Tanah Suci Mekkah dan nama istri langsung diganti dengan jemaah lain asal Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLt) Kabid Haji Kanwil Kementerian Agama NTB H Sirojudin, mengatakan jemaah haji kloter pertama yang gagal berangkat tersebut bernama Murniati binti Sumaningrum berusia 30 tahun asal Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Sesuai hasil USG yang bersangkutan sedang hamil 4 minggu. Sehingga, tidak mungkin untuk diberangkatkan, karena di khawatirkan membahayakan ibu dan janin,” ucapnya.

Menurut Kabag TU Kanwil Kementerian Agama NTB itu, keputusan tersebut di atur berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

“Jadi usia kandungan 6 minggu atau kurang, dan 24 minggu atau lebih, memang tidak dibolehkan. Karena usia kandungannya masih lemah,” katanya.

Jumlah jemaah haji kloter pertama dari Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 455 orang, terdiri dari 450 jemaah haji dan 5 orang petugas haji dengan total seluruh jemaah haji asal NTB sebanyak 4.564 orang terbagi dalam 11 kloter dan dua gelombang pemberangkatan. (Ant)

Lihat juga...