Kemenag: Pemberangkatan Haji via Kertajati Bisa Salahi Aturan

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kementerian Agama RI, menyatakan, pemberangkatan tiga kloter jemaah haji asal Jawa Barat melalui Bandara Kertajati di Majalengka, belum ada dasar hukumnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, mengatakan, agar hal tersebut tidak dipaksakan, karena dapat menyalahi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah. Nantinya bisa menjadi temuan oleh pengawas keuangan negara.
“Pemberangkatan dari Kertajati belum ada dasar hukumnya, mengingat bandara itu belum ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji dan atau Embarkasi Haji Antara,” kata Nizar Ali, di Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Dalam konteks Jawa Barat, lanjut Nizar, prosedurnya adalah pemberangkatan jemaah dari Embarkasi Haji Bekasi ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu ke Arab Saudi.
Karenanya, jika jemaah haji diberangkatkan dari Embarkasi Haji Bekasi menuju Bandara Kertajati terlebih dahulu, maka hal itu akan menyalahi prosedur. Hal itu juga berpotensi menimbulkan masalah bagi jemaah, baik kelelahan fisik maupun psikologi.
“Rencana pemberangkatan jemaah dengan rute Asrama Haji Bekasi ke Bandara Kertajati, lalu terbang ke Bandara Soekarno Hatta, menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Menurut Nizar, pada Pasal 35 UU 13 tahun 2008, mengatur, bahwa transportasi dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sedang Pasal 33 mengatur, bahwa pelayanan transportasi dari embarkasi ke Saudi pergi pulang menjadi wewenang Kementerian Agama.
“Menteri Agama sudah mengatakan, bahwa karena memerlukan asrama haji, maka tahun ini Kertajati belum bisa digunakan sebagai embarkasi,” ucapnya.
Selanjutnya, pada tahun ini pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah bersepakat, bahwa jemaah haji Jawa Barat akan dilakukan proses boometrik dan finger print di Asrama Haji Bekasi. Hal itu dilakukan untuk proses precleareance yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Nantinya, seluruh jemaah haji asal Jawa Barat diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap mulai 18 Juli 2018 hingga 15 Agustus 2018.
“Kami minta kepada Ketua PPIH Embarkasi Bekasi untuk tetap memberangkatkan seluruh jemaah haji asal Jawa Barat sesuai prosedur yang ditetapkan, yaitu dari asrama haji Embarkasi Bekasi menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, mengatakan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati siap memberangkatkan jemaah haji Jawa Barat sesuai target awal pada 2018. Nantinya, BIJB akan memberangkatkan sekitar 39.000 jemaah.
“Itu amanat Presiden (Joko Widodo) dalam sebuah sambutan dia saat bertandang ke Jabar mengatakan, bahwa akan segera menyelesaikan BIJB di Majalengka dan kemudian keinginan beliau ingin dipakai untuk embarkasi haji,” katanya, Selas (20/2/2018).
BIJB setidaknya akan memberangkatkan 39.000 jemaah haji pada tahun ini. Meski embarkasi haji dilaksanakan Juni, namun per 1 Mei mendatang BIJB sudah mulai beroperasi dan melayani penerbangan.
Lihat juga...