Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Sofyan Bashir, Direktur Utama PT. PLN (Persero), terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.
Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau geatifikasi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.
“KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Sofyan Bashir. Penyidik akan mendalami peran PLN terkait skema kerja sama dalam pembangunan proyek PLTU dan temuan sejumlah dokumen terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dan Kantor Pusat PLN”, jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sebelumnya, Sofyan Bashir membantah adanya dugaan penunjukkan langsung perusahaan pemenang lelang tender milik Johannes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited yang dimasukkan dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau.
Sofyan Bashir mengaku, bahwa PLN tidak dilibatkan dan juga tidak melakukan intervensi apa pun dalam proyek pembangunan pembangkit listrik. Menurutnya, itu merupakan kewenangan salah satu anak perusahaan PLN, yaitu PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB).
Sementara itu, Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Eni diduga telah menerima uang suap atau gratifikasi sebasar Rp4,8 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Johannes, tujuannya memuluskan proses pengesahan dan persetujuan terkait penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Ada pun Johannes diketahui merupakan pemegang saham terbesar Blackgold Natural Resources Limited.
Saat melakukan OTT, petugas KPK berhasil menyita uang tunai Rp500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan pemberian ketiga tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.