KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Irwandi dilakukan selang 2 jam setelah pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Irwandi tampak terlihat langsung memgenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar meninggalkan ruangan pemeriksaan. Sebelum meninggalkan lokasi Irwandi sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi hingga malam.
Irwandi menyebut dirinya tidak pernah menerima uang dan hadiah. “Saya tidak pernah menerima uang dan hadiah,” jelasnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Tak lama kemudian Irwandi langsung digelandang dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas KPK. Selanjutnya Irwandi menjalani masa penahanan sementara dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan penyidik KPK telah langsung menahan Irwandi Yusuf selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah koordinasi terkait pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi.
“Irwandi malam ini secara resmi telah ditahan penyidik KPK, selain itu tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal juga langsung ditahan,” pungkas Febri Diansyah.
Dari total 4 orang tersangka, 2 orang diantaranya sudah ditahan, sedangkan 2 tersangka lainnya untuk sementara belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik di ruangan pemeriksaan di Gedung KPK.