KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Editor: Makmun Hidayat

Awalnya KPK berhasil menangkap dan mengamankan 9 orang saat melakukan OTT. Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, 4 orang ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka, sedangkan 5 orang sisanya hanya berstatus sebagai saksi.

Saat menggelar OTT, petugas KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu sejumlah uang tunai sebesar 500 juta dan bukti rekening transfer antar bank yang diduga sebagai commitment fee berupa suap atau gratifikasi terkait sejumlah proyek dan dana otonomi khusus (Otsus) Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Lihat juga...