KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Penerima Suap
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Pangonal Harahap (PH), sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi terkait sejumlah proyek strategis.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha dan kontraktor Effendy Sahputra (ES). Pemberian uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing PH (Bupati Labuhanbatu), ES (pemilik PT BKA), dan UMR (pihak swasta),” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Menurut Saut, salah seorang tersangka yaitu Umar Ritonga (UMR) yang juga merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu berhasil melarikan diri. Hingga saat ini petugas KPK sedang melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian yang bersangkutan.
Petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan Bupati Labuhanbatu saat menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut diduga terkait adanya transaksi yang diduga sebagai suap atau gratifikasi dari tersangka Effendy Sahputra melalui perantaraan sejumlah orang yang saat ini sedang didalami penyidik KPK.
KPK meyakini bahwa Effendy telah mengeluarkan cek senilai Rp576 juta, uang tersebut dicairkan di Bank Pembanguman Daerah (BPD) Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian dititipkan ke petugas bank, selanjutnya uang tersebut diambil tersangka Umar Ritonga.