KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Penerima Suap

Editor: Makmun Hidayat

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta - Dok CDN

“KPK menduga pemberian uang dari ES kepada PH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumut tahun anggaran 2018, hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini, diduga merupakan bagian dari pemenuhan berdasarkan permintaan Bupati Labuhanbatu sebesar Rp3 miliar,” sebut Saut Situmorang.

Pengusaha Effendy Saputra sebagai tersangka pihak pemberi suap atau penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PH) sebagai tersangka pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lihat juga...