KPK Tetapkan Gubernur Aceh Tersangka Kasus Korupsi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) secara resmi telah menetapkan Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Irwandi diduga telah menerima sejumlah uang yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat. Menurut Basaria jumpa pers baru bisa digelar setelah sebelumnya dilakukan kegiatan gelar perkara beserta barang bukti.

“Penyidik KPK malam ini telah menetapkan IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yaitu berupa penerimaan suap atau gratifikasi, diduga yang bersangkutan meminta sesuatu terkait dengan dana otonomi khusus dan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah setempat,” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yang diduga juga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf. Yakni, Achmadi, Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, dan 2 orang tersangka lainnya, masing-masing Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Tiga tersangka yaitu Irwandi, Hendri dan Syaiful diduga sebagai pihak penerima dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan 1 tersangka lainnya, yaitu Achmadi diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lihat juga...