Ombudsman Dalami Kasus Yusafni

Editor: Mahadeva WS

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melihat ada hal yang pelik dari persoalan proses keluar Rutan dari terpidana korupsi Rp62,5 miliar izin Yusafni.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, terpidana Yusafni diberitakan di media massa keluar Rutan tanpa pengawalan dan sepengatuan Karutan Anak Aia dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Hal tersebut mendapatkan perhatian dari banyak masyarakat. “Kami merasa perlu mendalami proses keluarnya Yusafni dari Rutan untuk berobat yang menurut Kanwil Kemenkumham demi kemanusian,” katanya, Rabu (11/7/2018).

Menurutnya, sesuai aturan, tahanan bukan tidak boleh keluar Rutan. Sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Layanan pemberian izin, disebutnya termasuk salah satu bentuk pelayanan publik terhadap warga binaan. Bentuk izinnya bisa cuti mengunjungi keluarga, layananan berobat, termasuk layanan kesehatan yang bersifat darurat, yang memerlukan tahanan keluar dari Rutan.

Bahkan untuk alasan luar biasa lainnya, seorang tahanan dibolehkan keluar. Tapi hal itu dilakukan dengan seperangkat prosedur dan ketentuan. “Ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, ada SOP di Rutan atau Lapas yang mengikat. Tapi pertanyaannya, kenapa dibiarkan pergi tanpa ada pengawalan, seperti yang terjadi oleh tahanan narapidana Yusafni,” ucapkan.

Ombudsman menilai, tetap diperlukan pengujian prosedur pemberian izin. Kasus Yusafni disebutnya, bukan kasus sederhana. Hal tersebut menyita perhatian publik sejak lama, terkait uang negara senilai Rp62,5 miliar, divonis sembilan tahun penjara. “Karena itu, saya yakin proses keluar Rutannya juga akan menjadi perhatian publik, publik pasti bertanya-tanya,” ungkapnya.

Lihat juga...