OTT Kades Habi, Beri Peringatan Kelola Sertifikat Prona

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) Habi kecamatan Kangae dan salah seorang stafnya telah menjadi shock theraphy atau terapi kejut bagi para kepala desa di kabupaten sikka dan kantor Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang kabupaten Sikka.

“Kasus OTT yang menyeret kepala desa Habi, Maria Nona Murni dan stafnya Sisilia Wilfrida telah memberi terapi kejut atau peringatan bagi kepala desa di Sikka dan BPN/ATR kabupaten Sikka untuk berhati-hati mengelola sertifikat Prona,” sebut kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung, SH, Jumat (27/7/2018).

Dikatakan Azman, kasus OTT ini bagus tetapi berkas yang telah dikirimkan Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka belum lengkap dan masih kabur sehingga jaksa yang melakukan penelitian berkasnya memberikan beberapa catatan untuk dilengkapi.

Kepala desa Habis Maria Nona Murni bersama pengacaranya
Meridian Dewanta Dado, SH (baju hitam) saat di Mapolres Sikka. Foto : Ebed de Rosary

“Kami tidak bisa memaksakan untuk dikirimkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan sebab kalau dipaksakan bisa-bisa jaksa akan babak belur di persidangan,” tegasnya.

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari OTT terkait pungutan untuk membayar sertiifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Sikka tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya perkara.

“Kerugiannya sangat kecil sekali dan tidak sebanding dengan biaya perkara yang akan dikeluarkan oleh negara ketika berlsngsungnya persidangan. Sisa uang yang dipungut dari sekitar 200 lebih warga tersebut juga sudah digunakan untuk kegiatan pembagian sertifikat
tersebut,” ungkapnya.

Lihat juga...