Para Kades di Kalsel Belum Nikmati Insentif

Ilustrasi -Dok: CDN
BANJARMASIN – Para kepala desa atau pambekal di Kalimantan Selatan, belum bisa menikmati insentif dari pemerintah provinsi setempat, sebagaimana sudah diberlakukan di beberapa daerah lain di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, SH., MH., mengemukakan hal itu sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut di Banjarmasin, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, hal itu karena insentif dari pemerintah provinsi tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembamgunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dibuat peraturan daerah (perda)-nya. Berbeda dengan di Jawa Barat (Jabar), dana insentif bagi para kepala desa berasal dari Pemprov, karena hal itu masuk dalam RPJMD provinsi setempat.
“Sementara kita mengetahui, bahwa RPJMD pengejawantahan atau penjabaran visi missi (termasuk janji) gubernur terpilih saat masa kampanye,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Jadi, katanya, tidak sertamerta insentif untuk para kades dari dana Pemprov, tanpa ada proses awal, yaitu janji gubernur saat kampanye, kemudian masuk dalam RPJMD terlebih dahulu, baru realisasinya berdasarkan peraturan gubernur (Pergub).
Keterangan Suripno itu disampaikan sesudah Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah S.Sos., M.Si., studi komparasi ke Pemprov Jabar beberapa waktu lalu.
Studi komparasi Komisi I DPRD Kalsel itu menindaklanjuti aspirasi/tuntutan para kades di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Sebelumnya, atas nama/mewakili teman-temannya, ratusan kades di provinsi tersebut mendatangi DPRD Kalsel meminta memfasilitasi menuntut insentif dari Pemprov setempat, sembari menunjuk contoh antara lain Jabar serta Nusa Tenggara Barat. (Ant)
Lihat juga...