Pemilik PT Quadra Solutions Divonis Enam Tahun Penjara

Ilustrasi - Dok. CDN

JAKARTA – Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo, divonis penjara enam tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Anang juga divonis denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan Anang untuk membayar uang pengganti Rp20,732 miliar. Dengan vonis tersebut, hakim menilai, Anang terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sugihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun.

Dakwaan pertama adalah, pasal 2 ayat 1 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Anang diberi batasan waktu satu bulan setelah ada keputusan tetap. “Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun,” tambah Frankie.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Anang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

Lihat juga...