Pemkot Bekasi Perketat Peminjaman Kendaraan Dinas
Selain itu, setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas wajib memperoleh izin secara tertulis dari pimpinannya sebelum dipergunakan. “Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, maka harus mendapat izin dari Kepala OPD,” katanya.
Ferdyan juga mengingatkan, segala bentuk kerusakaan atau kelalaian pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pengguna barang. “Sebab penggunaan kendaraan tersebut di luar pekerjaan sebagai aparatur dalam melayani masyarakat, sehingga risikonya pun harus ditanggung pribadi,” pungkasnya. (Ant)