Pemprov Perpanjang Kontrak Pembuangan Lumpur
Editor: Mahadeva WS
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal memaparkan, perjanjian kerja sama tersebut didasari oleh beberapa perjanjian kerja sama terdahulu antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Perjanjian sebelumnya ditandatangani pada 13 April 2009. “PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian diperpanjang oleh PKS 22 Desember 2010 dan tertanggal 4 Maret 2014 yang terakhir diperpanjang kembali melalui PKS tertanggal 11 Oktober 2017,” paparnya.
Diketahui proyek pengerukan lumpur tersebut merupakan proyek milik Kementerian PUPR dengan nama Jakarta Emergency Dredging Initiative (Jedi). Untuk menggarap proyek itu Kementerian PUPR meminjam dana dari Bank Dunia sebesar 139,64 juta dolar AS, ditambah dengan dana dari Pemprov DKI Jakarta.
Pengerukan lumpur dikerjakan sejak 2009 lalu di Kanal Banjir Barat (KBB), Sunter Hulu, Kali Pakin, Kali Besar, Kali Jelakeng, dan Kali Krukut Cideng.