Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Sofyan Bashir

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK Jakarta - Dok CDN

JAKARTA — Penyidik KPK, Selasa (31/7/2018) kembali memanggil Dirut PT. PLN (Persero) Sofyan Bashir, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sofyan diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Dirut PLN Sofyan Bashir kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya yang bersangkutan pernah dipanggil penyidik KPK,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).

Dalam kesempatan tersebut, penyidik KPK juga memanggil saksi lain, masing-masing CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C Rikard dan staf admin PT Backgold Energy Indonesia Diah Aprilianingrum. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

KPK meyakini, tersangka Eni telah menerima suap dari Johannes sebanyak Rp 4,5 miliar. KPK masih mendalami darimana sumber aliran dana tersebut. Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi di Pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik KPK menemukan bukti keberadaan empat transaksi pemberian uang tunai yang diterima Eni. Pemberian pertama Rp2 miliar, kedua Rp2 miliar, ketiga Rp300 juta dan Rp500 juta. Namun Petugas KPK melakukan OTT dan berhasil menggagalkan transaksi pemberian uang tunai yang keempat.

KPK menduga, pemberian uang tersebut untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Johannes sebagai tersangka penyuap merupakan pemegang saham terbesar di Blackgold Natural Resources Limited, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang energi dan pertambanga.

Lihat juga...