Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Editor: Satmoko Budi Santoso
MALANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo dan Jember, selama periode 2017-2018.
Barang yang telah disetujui untuk dimusnahkan di antaranya 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirim tanpa pita cukai, 387 liter minuman beralkohol serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa dokumen.
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan, pemusnahan barang hasil penindakan sengaja dilakukan sebagai pesan dan pelajaran bagi produsen barang ilegal agar tidak lagi memproduksi barang ilegal terutama rokok ilegal, sekaligus melindungi produsen produk legal.
“Karena tugas kami melindungi yang legal dan memberantas yang ilegal,” ujarnya usai memimpin pemusnahan barang ilegal di Malang, Jumat (3/8/2018).
Lebih lanjut, Heru menyampaikan, dengan dilakukan penindakan tersebut turut mencegah peredaran empat juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp. 2.267.575.885.
Menurutnya, dengan sering dilakukan penindakan oleh pihak Bea Cukai, berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada, diketahui bahwa terjadi penurunan peredaran rokok ilegal secara signifikan dari tahun 2016 hingga 2018.
“Tingkat peredaran rokok ilegal di tahun 2016 mencapai angka 12,14 persen, dan mengalami penurunan secara signifikan di tahun 2018 menjadi 7,04 persen,” ungkapnya.
Dikatakan Heru, menurunnya tingkat peredaran rokok ilegal merupakan hasil kerja keras bersama dari berbagai instansi terkait mulai dari pihak Bea Cukai, Kepolisian, Tentara, Kejaksaan dan pemerintah daerah.