Distan Minta Pedagang Hewan Kurban Sertakan SKKH

Ilustrasi - Ternak sapi - Foto: Dok. CDN

YOGYAKARTA – Dinas Pertanian DIY mewajibkan pedagang sapi di daerahnya menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di hewan dagangannya. Hal itu untuk memberikan kepastian kesehatan hewan kurban yang akan dijual.

“Setiap sapi yang diperdagangkan harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian DIY Sutarno, Selasa (7/8/2018).

Diharapkan, kesehatan hewan kurban seperti sapi maupun domba menjadi perhatian utama para pedagang di pasar hewan. Hal itu dikarenakan, karena dagingnya akan dikonsumsi masyarakat. “Kalau dari kalangan peternak di DIY, kami sudah memastikan bebas penyakit. Akan tetapi, kami tidak tahu yang dari luar,” tandasnya.

SKKH bisa diterbitkan oleh tim medis dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ditempatkan di pasar-pasar hewan secara gratis. Surat dikeluarkan setelah hewan kurban yang dijual diperiksa dan dipastikan kondisi kesehatannya. “Setelah dipastikan betul-betul sehat sapi atau domba yang akan dijual akan memperoleh SKKH,” tambahnya.

Meski hingga saat ini dipastikan tidak ada penyakit berbahaya, mendekati Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian akan meningkatkan intensitas pengawasan sapi atau domba di pasar hewan serta Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Dinas Pertanian DIY juga melibatkan 200 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM, untuk memeriksa daging hewan kurban yanh telah disembelih di 2.000 titik. Jumlah keseluruhan populasi sapi baik jantan maupun betina di DIY saat ini 300.000 ekor, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Sementara stok ternak siap potong di 2018, diperkirakan meliputi 25.000 sapi, serta 50.000 kambing dan domba. “Kami juga meminta para pedagang tidak memasang harga hewan kurban melebihi kewajaran apalagi stok hewan kurban mencukupi, tidak ada kelangkaan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...