Dua Tersangka Korupsi Bandung Barat Dilimpahkan ke Penuntutan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah -Dok: CDN

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa sejumlah tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan.

KPK meyakini bahwa kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi yang menjerat Abu Bakar, mantan Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyidik KPK secara resmi telah melakukan pemindahan lokasi penahanan 2 orang tersangka. “Sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, hari ini sudah dipindahkan ke Rutan di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurut Febri, pemindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyerahan sejumlah barang bukti berkas perkara bersama 2 tersangka ke penuntutan dalam kasus perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 hingga 2018.

Saat ditanya wartawan, Febri menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Adiyoto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dan Weti Lembanawati, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat.

“Benar, hari ini ada 2 orang tersangka masing-masing WLW (Weti Lembanawati) dipindahkan ke Rutan Negara Perempuan Klas III A Bandung, sedangkan tersangka ADY (Adiyoto) dipindahkan menuju Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat,” pungkas Febri Diansyah.

Persidangan yang bersangkutan, menurut rencana, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Jawa Barat. Hingga saat ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, masing-masing untuk dua orang tersangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

Lihat juga...