HNSI Dukung Polda Sumut Tertibkan Pukat Harimau

Ilustrasi - Nelayan -Dok: CDN

MEDAN  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, mendukung Kapolda Sumut yang akan menertibkan pukat harimau yang masih beroperasi di perairan setempat dan meresahkan nelayan tradisional.

“Kita menyambut baik, karena alat tangkap itu telah lama dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut Nazli, di Medan, Selasa.

Jaring pukat harimau, menurut dia, tidak hanya merusak lingkungan dan sumber hayati di laut, tetapi juga tidak ramah lingkungan.

“Karena itu, pemerintah tidak membenarkan lagi alat tangkap tersebut digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, larangan alat tangkap tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, karena tidak ramah lingkungan.

Selain itu, kehadiran pukat harimau tersebut, menjadi pemicu terjadinya konflik antara nelayan pemodal besar yang menggunakan pukat harimau dengan nelayan tradisional.

“Bahkan aksi perusakan dan pembakaran juga sering terjadi terhadap pukat harimau di perairan Sumut yang dilakukan oleh nelayan tradisional,” ucap dia.

Nazli berharap, Kapolda Sumut segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pukat harimau tersebut, yang sampai saat ini belum juga tuntas. Penggunaan alat tangkap yang meresahkan nelayan kecil itu, masih saja digunakan secara sembunyi-sembunyi di pulau terpencil di perairan Sumut.

“Pukat harimau tersebut beroperasi di perairan Tanjung Balai Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Belawan, Langkat dan beberapa daerah lainnya di Sumut,” katanya.

Lihat juga...