KH Ma’ruf Amin Non-Aktif dari Ketua Umum MUI

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menggelar rapat tertutup ,membahas non aktifnya KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI. Hal tersebut berkaitan dengan pencalonan KH Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (pilpres) 2019.

“Iya beliau (KH Ma’ruf Amin), non aktif dari jabatan Ketua Umum MUI seperti disampaikan kemarin dalam rapat pimpinan MUI,” ujar Wakil Ketua Wantim MUI, Didin Hafidhuddin, Rabu (29/8/2018).

Didin menyebut, di Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja dan Peraturan-peraturan MUI, Pasal 1, Ayat 6 butir F disebut, jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif, legislatif atau pengurus harian partai.

Untuk itu, KH Ma’ruf Amin harus melaksanakan perintah organisasi tersebut, untuk melepaskan jabatan Ketua Umum MUI, ketika terpilih menjadi Wakil Presiden RI. “Kiai Ma’ruf saat ini belum memiliki kewajiban melepas jabatannya sebagai Ketua Umum MUI, karena belum terpilih menjadi Wakil Presiden,” jelas Didin, saat membacakan hasil putusan rapat pleno terkait non aktifnya KH Ma’ruf Amin.

Namun, demi menegakkan marwah organisasi, dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI harus berada di atas, dan untuk semua elemen Umat Islam serta bangsa Indonesia. “Maka seyogyanya, MUI dan posisi-posisi di MUI, tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin menyebut, tidak memikirkan, apakah Kiai Ma’ruf akan menjadi Ketua Umum MUI lagi, jika kalah di Pilpres 2019. “Soal kembali atau terpilih atau tidak terpilih, kami tidak mau mendahului takdir. Tapi ketentuan organisasi kami tadi jelas, harus melepaskan jabatan jika sudah definitif politik, yakni nanti kalau jadi Wapres. Maka sekarang beliau non aktif,” tandasnya.

Lihat juga...