KPK Periksa Budiarso Teguh, Mantan Dirjen Kemenkeu
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Budiarso Teguh, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Demikian keterangan yang disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Febri menjelaskan, Budiarso diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Kasus tersebut terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Febri mengatakan, Budiarso Teguh sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. “Terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/8/2018).
Penyidik KPK ingin menggali informasi lebih dalam, sejauh mana pengetahuan Budiarso tentang proses pembahasan hingga penerbitan Perpres Perimbangan Keuangan Negara tersebut. Budiarso beserta dua orang lainnya juga ikut diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Yaya sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Republik Indonesia. Namun dirinya kemudian ikut terjaring dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
KPK hingga saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast.