KPK Periksa Empat Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka adalah mantan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode masa jabatan 2009 hingga 2014.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang dipanggil sebagai tersangka. Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang diduga berasal dari pemberian Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Provinsi Sumut.
Febri mengatakan, ada 4 orang yang dipanggil penyidik KPK. “Masing-masing ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalidah), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay) mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 oknum mantan Anggota DPRD Sumut periode masa jabatan 2009 hingga 2014 dan periode 2014 hingga 2019 sebagai tersangka. Dari 38 orang tersebut, 10 tersangka di antaranya sudah ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
KPK menduga bahwa sejumlah tersangka tersebut sebelumnya telah menerima uang yang berasal dari pemberian Gatot Pujo dengan jumlah yang berbeda atau bervariasi. Masing-masing ada sejumlah anggota dewan yang menerima uang Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.