KPK Periksa Sofyan Bashir dan Johannes Budisutrisno Kotjo

Editor: Satmoko Budi Santoso

Tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi oranye) yang akan diperiksa bersamaan dengan Sofyan Bashir - Foto Eko Sulestyono

Tersangka JBK merupakan pemegang saham terbesar Blackgold Natural Resources Limited. KPK hingga saat ini telah mengamankan uang tunai Rp500 juta saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Eni berhasil ditangkap dan diamankan petugas KPK saat sedang berada di Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Eni saat itu kebetulan sedang menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Uang tunai yang berhasil ditemukan dan disita KPK tersebut diduga merupakan pemberian keempat yang selama ini pernah diterima tersangka Eni. Uang tersebut diduga diberikan karena berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

KPK menduga bahwa pemberian pertama yang diterima Eni dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, sedangkan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

KPK hingga saat ini masih menelusuri dan mendalami terkait aliran dana yang pernah diterima tersangka Eni.

Lihat juga...